Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) bukanlah bentuk pembalasan dendam. Menurut JPU, tuntutan ini bertujuan sebagai pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menyampaikan bahwa proses hukum ini adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang. Surat tuntutan setebal 1.300 halaman tersebut hanya dibacakan poin-poin pentingnya saja, sesuai kesepakatan bersama.
JPU menjelaskan bahwa fokus utama mereka bukanlah memaksa pengakuan dari Hasto, melainkan mengungkap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kebenaran akan terungkap meski ada kebohongan saat ini. Pembuktian perkara ini didasarkan pada alat bukti yang ada, bukan hanya pengakuan terdakwa.
KPK meyakini Hasto terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Diduga, Hasto memberikan sebagian dana suap sebesar Rp400 juta.
Selain itu, JPU juga menuding Hasto menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan penghilangan barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri, yang hingga kini belum ditemukan.