Jakarta – Dalam persidangan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan, Jaksa KPK menegaskan keyakinannya bahwa nomor ponsel yang terdaftar atas nama Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto Kristiyanto. Keyakinan ini disampaikan meskipun staf PDIP, Kusnadi, membantah hal tersebut.
Jaksa Takdir Suhan menyampaikan bahwa keterangan Kusnadi yang menyebut nomor tersebut adalah milik sekretariat DPP PDIP dengan nama Sri Rejeki Hastomo tidak sesuai dengan data kependudukan Hasto. Jaksa mengungkapkan bahwa nama Hastomo berasal dari nama anak pertama Hasto, Ignatius Windu Hastomo.
KPK menemukan bahwa Hasto juga menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo sebagai nama profil WhatsApp. Dalam nomor tersebut, terdapat kontak istri Hasto, Maria Ekowati, yang disimpan dengan berbagai nama seperti Mama, Mama 1, hingga Mama 2.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jaksa meyakini bahwa nomor Sri Rejeki bukanlah milik sekretariat DPP PDIP, melainkan milik Hasto. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan keterangan Kusnadi.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.