Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menyoroti penggunaan istilah Lelaki Seks Lelaki (LSL) dalam konteks penanganan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Istilah ini digunakan bukan untuk mengidentifikasi orientasi seksual atau gender, melainkan untuk mengelompokkan laki-laki berdasarkan perilaku seksual berisiko yang meningkatkan potensi penularan virus HIV.
Pengelompokan LSL dalam program penanggulangan HIV bertujuan untuk memfokuskan upaya pencegahan pada faktor risiko penularan. Dinkes Medan mendefinisikan LSL sebagai laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Dinkes Medan mengungkapkan keprihatinan atas peningkatan jumlah kasus pada kelompok LSL, terutama karena banyak pelaku yang tidak teridentifikasi. Situasi ini berpotensi memperluas penyebaran HIV di masyarakat. Lebih lanjut, Dinkes menyoroti fakta bahwa sebagian pelaku LSL telah berkeluarga, yang dapat meningkatkan risiko penularan kepada istri dan anak. Oleh karena itu, skrining HIV bagi calon pengantin dan ibu hamil menjadi sangat penting untuk memutus rantai penularan.
Selain dampak fisik, Dinkes Medan juga menekankan dampak tren LSL pada kesehatan mental dan sosial, terutama bagi individu di lingkungan sekitar. Penanganan masalah ini membutuhkan komitmen lintas sektor, karena masyarakat dan keluarga seringkali menolak perilaku LSL, khususnya dari perspektif agama. Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai pihak untuk memberikan dukungan dan pencegahan yang efektif.