Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menghadapi tuntutan hukuman penjara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam perkara ini.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 515 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin impor ini dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).