Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta iPad dan MacBook Dimusnahkan

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Tom Lembong bersalah dan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menyatakan hal tersebut.

Selain tuntutan kurungan, Tom Lembong juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa berpendapat bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perhatian juga tertuju pada temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong saat sidak. Jaksa menegaskan bahwa barang-barang elektronik tersebut seharusnya disita dan dimusnahkan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 yang melarang tahanan memiliki atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik.

"Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Awalnya, jaksa mengungkapkan temuan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak di rutan. Mereka kemudian mengajukan permohonan penyitaan kepada hakim.

Menanggapi hal ini, Tom Lembong menjelaskan bahwa iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) dan membaca berkas perkara. Ia berpendapat bahwa penggunaan alat elektronik tersebut lebih efisien dibandingkan membaca berkas fisik yang sangat tebal.

"Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran. Tapi laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong.

Scroll to Top