Setelah resmi berpisah dari Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan perasaan terlukanya dan merasa aibnya diumbar ke publik. Dalam pesan pribadinya kepada Hotman Paris Hutapea, Paula meminta dukungan hukum terkait masalah yang tengah dihadapinya.
Paula menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hotman Paris atas perhatiannya terhadap perceraiannya. Ia mengaku tak sanggup menanggung beban psikologis akibat perceraian yang menjadi sorotan luas. Paula merasa sangat terpukul dan dipermalukan atas situasi ini. Ia berharap bisa berdiskusi dengan Hotman Paris dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan bantuan serta arahan yang tepat.
Permintaan bantuan Paula ini muncul setelah Hotman Paris menyoroti putusan cerai yang menyebut Paula sebagai istri durhaka karena berselingkuh. Hotman menegaskan bahwa perselingkuhan dalam hukum memiliki definisi yang jelas, yaitu hubungan badan di luar pernikahan dengan orang yang sudah memiliki pasangan. Komunikasi atau hubungan lain tidak serta merta dianggap perselingkuhan secara hukum dan harus dibuktikan dengan benar.
Hotman Paris menyatakan keberatannya atas putusan hakim yang menuduh Paula berselingkuh tanpa bukti yang kuat. Ia berpendapat bahwa membuktikan perselingkuhan secara hukum bukanlah hal mudah, karena pacaran dan selingkuh adalah dua hal yang berbeda.
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025 setelah melalui proses sidang selama 185 hari. Gugatan cerai diajukan Baim Wong pada 8 Oktober 2024. Pengadilan mengabulkan gugatan cerai talak dari Baim, memberikan hak asuh anak secara bergantian, dan menetapkan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar untuk Paula.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 setelah berpacaran selama delapan bulan dan dikaruniai dua anak laki-laki.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Paula terbukti berselingkuh dan bersikap durhaka sebagai istri. Hak asuh anak diberikan secara bergantian, dua minggu bersama ibu dan dua minggu bersama ayah. Paula awalnya menuntut nafkah madya Rp800 juta, nafkah iddah Rp600 juta, dan mut’ah Rp3 miliar, namun pengadilan hanya mengabulkan mut’ah sebesar Rp1 miliar.