Letjen TNI Novi Helmy Kembali ke TNI Usai Jabat Dirut Bulog, Ini Alasannya

Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, akan kembali aktif bertugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil setelah masa jabatannya sebagai pucuk pimpinan Bulog berakhir.

Novi Helmy sebelumnya ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN pada 7 Februari 2025, menggantikan Wahyu Suparyono. Kala itu, Novi masih menyandang pangkat mayor jenderal dan menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Sebelum penugasannya di Bulog, Novi sempat dipromosikan menjadi Komandan Jenderal Akademi TNI.

Rotasi dan mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI pada 31 Januari 2025, yang melibatkan 65 perwira tinggi dari tiga matra TNI.

Sempat Menjadi Staf Khusus Panglima TNI

Novi kemudian dirotasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI untuk penugasan sebagai Dirut Perum Bulog pada 14 Maret 2025, bersamaan dengan rotasi 86 pati TNI lainnya. Penunjukan ini sempat menuai sorotan karena Novi masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. TNI menjelaskan bahwa proses pengunduran diri Novi sedang berjalan saat itu.

Penugasan Novi Helmy di Bulog merupakan wujud dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah atas permintaan resmi Kementerian BUMN dan persetujuan Panglima TNI.

Atas kepentingan organisasi, pembinaan personel, dan pertimbangan keputusan Novi Helmy, Panglima TNI mengirimkan surat kepada Menteri BUMN pada 5 Juni 2025, memohon persetujuan penarikan Novi Helmy dari Bulog. Kementerian BUMN kemudian menyetujui permohonan tersebut melalui surat resmi pada 30 Juni 2025.

Perum Bulog menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Novi Helmy dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, ketaatan hukum, dan dukungan program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten.

Alasan Kembali ke TNI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47, prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur UU TNI harus mengundurkan diri/pensiun dini. Dalam proses ini, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menjelaskan bahwa keputusan Novi Helmy untuk tetap menjadi prajurit TNI didasari pertimbangan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel. TNI menerima kembali Novi Helmy atas dasar keputusan tersebut.

Kapuspen TNI menambahkan bahwa hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi TNI.

Scroll to Top