Tom Lembong Terkejut Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan 7 tahun kurungan penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah sikap Tom Lembong yang tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan menyesali tindakannya," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong mengaku terkejut dan kecewa. Ia merasa tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. "Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan," ungkap Tom.

Tom Lembong menganggap tuntutan jaksa penuntut umum hanya salinan dari surat dakwaan. Ia merasa seolah-olah seluruh proses persidangan yang telah berjalan, termasuk keterangan para saksi dan ahli, tidak pernah terjadi. "Hampir seperti copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan," tambahnya.

Meskipun merasa kecewa, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan terkait permasalahan yang ada. Ia menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak profesional.

Dalam kasus ini, Tom Lembong tidak dituntut untuk membayar uang pengganti. Jaksa menjelaskan bahwa uang pengganti akan dibebankan kepada pihak-pihak swasta yang terbukti menikmati atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan, ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Tipikor lebih tepat ditujukan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini," jelas jaksa. Pihak swasta tersebut akan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Scroll to Top