Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perusakan mobil polisi saat pengamanan aksi penggerudukan rumah seorang terduga pelaku penganiayaan driver ojol di Sidoarum, Godean. Kejadian ini bermula dari cerita seorang driver ojol yang merasa diperlakukan tidak adil oleh seorang pelanggan bernama Takbirdha Wardiana.
Kejadian bermula ketika driver ojol tersebut mengantarkan pesanan makanan pada malam hari. Karena antrean dan kemacetan, pengantaran mengalami keterlambatan. Meskipun driver sudah memberitahukan keterlambatan tersebut, sesampainya di tempat tujuan, ia justru menerima makian dan dugaan kekerasan. Merasa tidak terima, korban membagikan pengalamannya di media sosial, yang memicu solidaritas dari para driver ojol lainnya hingga berujung pada penggerudukan rumah Takbirdha Wardiana.
Situasi memanas hingga menimbulkan kerusuhan di sekitar lokasi. Bahkan, sebuah mobil polisi menjadi sasaran amuk massa. Mobil tersebut digulingkan, dirusak, dan bahkan nyaris dibakar. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa massa sempat mendatangi Polresta Sleman untuk meminta Takbirdha Wardiana meminta maaf. Setelah permintaan maaf dilakukan, polisi meminta para driver ojol untuk kembali ke rumah masing-masing.
Namun, sebagian driver ojol tidak langsung pulang dan justru menuju ke rumah terlapor. Polisi yang sudah bersiap di lokasi mencoba menghalau massa agar tidak bertindak anarkis. Sayangnya, ketidakpuasan massa berujung pada perusakan fasilitas umum, termasuk mobil polisi.
Polisi telah mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi para pelaku perusakan. Meskipun diperkirakan ada ratusan orang yang hadir saat kejadian, tidak semuanya terlibat dalam aksi perusakan. Polisi akan segera memanggil para oknum yang terbukti melakukan perusakan untuk dimintai keterangan.
Para pelaku perusakan terancam dikenai Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Polisi menyayangkan aksi solidaritas yang justru menimbulkan tindak pidana. Kasus ini menjadi pengingat bahwa solidaritas harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh melanggar aturan.