Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ajaib Sekuritas untuk mendapatkan klarifikasi mendalam mengenai dugaan tagihan senilai Rp1,8 miliar yang ditagihkan kepada seorang nasabah. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK terhadap isu yang melibatkan nasabah Ajaib tersebut.
Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Ajaib untuk memberikan kronologi lengkap kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan ditempuh.
"OJK telah mengarahkan Ajaib untuk segera mengadakan pertemuan tatap muka dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan komprehensif," ungkap Eddy pada Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa OJK akan terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus ini. OJK juga mewajibkan Ajaib untuk menyampaikan laporan hasil investigasi internal secara menyeluruh kepada regulator.
Sebelumnya, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Juliana menegaskan bahwa semua temuan telah disampaikan secara terbuka, dan Ajaib akan terus berkoordinasi dengan OJK maupun BEI sesuai dengan peraturan yang berlaku.