Jakarta – Aksi mengejutkan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Juli 2025 lalu berbuntut sakit gigi. Mantan Menteri Perdagangan itu nekat memakan gula rafinasi saat persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.
Tom Lembong didakwa atas dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan lembaga terkait dan terancam hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Jaksa meyakini Lembong melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Tom Lembong berusaha menjelaskan perbedaan antara gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula kristal rafinasi (GKR). Ia bahkan membawa sampel gula untuk diperlihatkan kepada majelis hakim.
"Saya ingin mengilustrasikan mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saat itulah, Tom Lembong tiba-tiba memakan gula rafinasi. Aksi ini dilakukannya sebagai bentuk protes atas pernyataan jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya bagi masyarakat.
"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," kata Tom sambil mengunyah gula. Ia ingin membuktikan sendiri apakah gula rafinasi akan berdampak buruk pada kesehatannya.
Tom Lembong mengaku kesal dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang membuatnya melakukan tindakan tersebut. Ia ingin membuktikan bahwa gula rafinasi tidak seberbahaya yang dituduhkan.
Namun, konsekuensi dari aksi nekat itu langsung terasa. "Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi," ujarnya. Untungnya, sakit gigi itu mereda setelah berkumur.
Meskipun demikian, Tom Lembong tidak merekomendasikan orang lain untuk meniru tindakannya. "Jadi saya tidak recommend, saya imbau jangan diulang," pesannya.