Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan bahwa PT Investindo Public Optima tidak memiliki izin untuk beroperasi, termasuk menggunakan logo OJK dalam kegiatan usahanya. Penegasan ini mencakup larangan penggunaan logo dalam materi promosi atau komunikasi terkait jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lain yang berhubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
OJK menekankan bahwa penggunaan nama dan logo OJK tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan jasa dari lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.