Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi pendanaan yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun, dengan menjamurnya layanan pinjol, baik yang legal maupun ilegal, muncul kekhawatiran mengenai risiko gagal bayar dan konsekuensi hukumnya. Apakah benar gagal bayar pinjol bisa berujung pada penjara?
Secara hukum, utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Ini berarti, masalah utang pinjol tidak bisa diproses secara pidana dan tidak bisa menjerat peminjam ke penjara. Undang-Undang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuan membayar utang. Hal ini juga diperkuat oleh putusan-putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa sengketa utang piutang adalah sengketa perdata.
Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol
Meskipun tidak bisa dipenjara, gagal bayar pinjol tetap memiliki konsekuensi yang serius:
- Pinjol Legal: Catatan utang akan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Reputasi kredit buruk di SLIK akan mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan, baik dari lembaga keuangan bank maupun non-bank. Perusahaan pinjol legal wajib melaporkan data nasabah ke SLIK OJK mulai 31 Juli 2025.
- Pinjol Ilegal: Ancaman penagihan yang tidak manusiawi, bahkan kekerasan dan penyebaran data pribadi bisa terjadi.
- Beban Utang Membengkak: Bunga dan denda yang terus menumpuk akan membuat utang semakin sulit dilunasi, baik pada pinjol legal maupun ilegal.
Penting untuk diingat bahwa utang pinjol legal tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar sesuai perjanjian. Hindari pinjol ilegal yang berpotensi merugikan dan selalu pertimbangkan kemampuan finansial sebelum memutuskan untuk berutang.