Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti dan keterangan terkait surat Kementerian UMKM yang viral. Surat tersebut berisi permohonan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, ke Eropa.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut, termasuk pegawai Kementerian UMKM, pihak kedutaan, serta istri menteri.
"Penting untuk menelusuri proses pembuatan surat, inisiatornya, dan komunikasi dengan pihak kedutaan," ujar Yudi.
KPK juga perlu menyelidiki apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh KBRI. Jika tidak ada tindak lanjut, maka masalah ini dianggap aman. Namun, Yudi mengingatkan agar pejabat tidak mengulangi praktik serupa di masa depan.
Jika ada tindak lanjut, KPK harus mendalami bentuk pendampingan yang diberikan, biaya yang dikeluarkan, serta sumber dana yang digunakan.
Surat Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025, ditujukan kepada enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal RI. Surat tersebut menjelaskan bahwa istri Menteri UMKM akan melakukan misi budaya di beberapa kota di Eropa dan meminta dukungan pendampingan.
Menteri Maman Abdurrahman telah memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan istrinya ke Eropa adalah untuk mendampingi anaknya yang mengikuti pertandingan misi budaya sekolah. Maman menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung dari rekening pribadi istrinya dan tidak ada dana negara yang digunakan.
Mengenai surat berkop Kementerian UMKM, Maman mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah memberikan perintah terkait hal tersebut.
KPK telah menerima dokumen dari Menteri Maman dan akan mempelajarinya lebih lanjut. KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan, yang tidak hanya berbentuk barang dan jasa, tetapi juga fasilitas dan perlakuan istimewa.