Ridwan Kamil Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang wanita berinisial LM ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Ridwan Kamil pada Jumat, 11 April 2025, dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ridwan Kamil menjerat LM dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Laporan ini dipicu oleh unggahan LM di media sosial yang mengklaim memiliki hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil. Dalam unggahannya, LM menampilkan tangkapan layar percakapan dan bahkan mengaku tengah mengandung anak dari pria yang diduga Ridwan Kamil.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil membantah tegas kabar perselingkuhan tersebut. Ia menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah tuntas sejak empat tahun lalu dengan bukti yang kuat. Ia juga mempertanyakan motif dibalik kemunculan kembali isu yang dinilainya telah selesai.

Scroll to Top