Pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian dari lanskap keuangan digital Indonesia. Diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol legal beroperasi. Sayangnya, kemudahan akses ini seringkali disalahgunakan. Dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk keperluan mendesak atau modal usaha, justru dialokasikan untuk konsumsi, menyebabkan gagal bayar dan masuk daftar hitam OJK.
Bolehkah Meminjam dari Pinjol Lain untuk Bayar Utang Pinjol Sebelumnya?
Secara prinsip, OJK memperbolehkan peminjaman dari beberapa perusahaan pinjol sekaligus. Namun, mulai 31 Juli, seluruh data peminjam akan terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sistem ini mencatat identitas, riwayat kredit, jumlah pinjaman, agunan, dan kemampuan membayar cicilan.
Untuk meminimalkan risiko gagal bayar dan memperluas jangkauan peminjam, OJK membatasi jumlah pinjol yang dapat diakses oleh setiap individu. Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengatur bahwa seorang peminjam hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Sebaliknya, perusahaan pinjol dilarang memberikan pinjaman kepada nasabah yang sudah terdaftar di tiga platform lain.
Bahaya Terlilit Pinjol: Enam Risiko yang Mengintai
Terlilit pinjol dapat membawa dampak negatif yang signifikan bagi kondisi finansial dan mental seseorang. Berikut adalah enam risiko yang perlu diwaspadai:
Bunga dan Biaya Tinggi: Pinjol seringkali menawarkan bunga dan biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan tradisional, sebagai kompensasi atas tidak adanya persyaratan agunan. Bunga tinggi ini dapat memperbesar utang jika pembayaran tertunda.
Ketergantungan pada Utang: Akses mudah ke pinjaman dapat mendorong individu untuk terus-menerus berutang. Siklus ini akan memaksa mereka untuk melunasi utang lama dengan utang baru, yang justru memperburuk kondisi keuangan.
Ancaman Data Pribadi: Jika meminjam dari pinjol ilegal, risiko penyalahgunaan data pribadi meningkat. Pinjol ilegal sering mengakses kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya, yang kemudian digunakan untuk menekan debitur melalui intimidasi atau mempermalukan.
Dampak Psikologis dan Stres: Beban utang yang besar dan tekanan dari penagih dapat memicu stres, kecemasan, bahkan gangguan mental. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga produktivitas kerja.
Penurunan Produktivitas Kerja: Masalah keuangan akibat pinjol dapat mengganggu konsentrasi dan fokus karyawan. Dalam kondisi stres, kualitas kerja menurun, absensi meningkat, dan bahkan dapat terjadi konflik dengan rekan kerja, yang pada akhirnya merusak hubungan dengan atasan.
Gangguan Perencanaan Keuangan: Pinjol dapat menghambat kemampuan individu untuk merencanakan keuangan jangka panjang. Sebagian besar pendapatan habis untuk membayar cicilan dan bunga, sehingga sulit untuk menabung, berinvestasi, atau memenuhi kebutuhan lainnya.
Memahami risiko dan batasan pinjol adalah langkah penting untuk menghindari jeratan utang yang dapat merusak stabilitas finansial dan kesejahteraan mental.