Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), sedang mengkaji kemungkinan melibatkan pihak swasta dalam upaya pemerataan akses internet, khususnya di wilayah-wilayah yang belum terjangkau atau dikenal sebagai blank spot. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi tantangan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini bergantung pada anggaran negara.
Menteri Kominfo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan skema kemitraan pemerintah dan swasta (PPP) serta bentuk kerjasama lainnya untuk menarik investasi swasta. Pemerintah menyadari pentingnya mencari titik keseimbangan antara peran swasta dan keberpihakan pemerintah dalam memperluas jangkauan internet di seluruh Indonesia.
Untuk mendorong partisipasi swasta, pemerintah berencana memberikan insentif, seperti penurunan biaya frekuensi. Namun, kebijakan ini akan dibahas secara mendalam dengan aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitasnya dalam mencapai target konektivitas nasional.
Saat ini, pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) mengalami penurunan. Hal ini menjadi momentum untuk mendorong peran aktif sektor swasta dalam membangun dan memelihara infrastruktur telekomunikasi.
Selain itu, Kominfo juga sedang menjajaki pemanfaatan spektrum frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz untuk memperluas jaringan internet. Diharapkan, langkah ini dapat memicu investasi swasta, dengan komitmen untuk membangun jaringan di daerah-daerah yang belum terjangkau sinyal internet.
Inisiatif ini merupakan respons terhadap masukan dari anggota DPR yang menekankan pentingnya peran swasta dalam pembangunan infrastruktur BTS. Keterlibatan swasta diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah, terutama dalam hal pemeliharaan dan operasional infrastruktur. Sebelumnya, pembangunan BTS dilakukan oleh swasta, dan pemerintah hanya membayar biaya bulanan. Dengan model baru ini, diharapkan beban operasional dan pemeliharaan dapat dibagi, sehingga anggaran negara dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.