Masa Jabatan DPRD Diusulkan Jadi 7,5 Tahun, DPR: Langgar Konstitusi!

Jakarta – Rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu menuai kritik tajam. Ketua Komisi II DPR RI dengan tegas menyatakan bahwa usulan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Pemilu, menurutnya, harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan amanat konstitusi.

"Membuat aturan transisi yang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dari 5 tahun menjadi 7,5 tahun sama saja dengan menggelar pemilu 7,5 tahun sekali, dan itu bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, penerapan rencana tersebut akan mengabaikan konstitusi. Ia menekankan bahwa rekayasa norma tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. "Jika kita membuat rekayasa norma di undang-undang yang jelas-jelas melanggar norma di undang-undang dasar, itu bukan merekayasa konstitusi, tapi justru mengangkangi konstitusi," tegasnya.

Ia secara pribadi menolak keras rencana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan akan berpegang teguh pada prinsip konstitusional. "Saya tidak akan pernah terlibat dalam proses itu. Biarlah sejarah mencatat keteguhan sikap kami terhadap konstitusi," imbuhnya.

Sejumlah partai politik juga mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa MK kerap mengubah-ubah putusannya dan saat ini dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Scroll to Top