Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengirimkan surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang penerapan bea masuk sebesar 32% untuk produk-produk asal Indonesia. Kebijakan ini rencananya akan dimulai pada 1 Agustus 2025.
Dalam suratnya, Trump menyinggung eratnya hubungan dagang antara Indonesia dan AS. Namun, ia menyoroti defisit yang dialami AS dalam neraca perdagangan dengan Indonesia. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang lebih setara untuk mengurangi ketidakseimbangan ini.
Trump menegaskan bahwa selama ini AS merasa dirugikan oleh berbagai hambatan perdagangan dari Indonesia, baik berupa tarif maupun non-tarif. Ia berpendapat, tarif impor 32% ini diperlukan untuk mengoreksi kebijakan-kebijakan Indonesia yang dianggap merugikan tersebut.
Padahal, pemerintahan Prabowo Subianto telah berupaya menarik hati Trump dengan menjanjikan peningkatan impor dan investasi dari Indonesia ke AS hingga mencapai US$34 miliar.
Indonesia ternyata tidak sendirian. Beberapa negara ASEAN lainnya juga terkena dampak kebijakan tarif impor tinggi dari AS:
- Thailand: Akan dikenakan tarif impor sebesar 36%.
- Laos: Terkena tarif impor 40%, lebih rendah dari ancaman sebelumnya.
- Myanmar: Dikenakan tarif impor 40%, juga lebih rendah dari ancaman awal.
- Kamboja: Akan dikenakan tarif impor 36%, lebih rendah dari ancaman sebelumnya.
- Malaysia: Terkena tarif impor 25%, sedikit lebih tinggi dari pengumuman sebelumnya.
Vietnam menjadi satu-satunya negara yang lolos dari tarif impor yang lebih tinggi. Mereka hanya dikenakan tarif 20%. Trump mengklaim telah mencapai kesepakatan dagang dengan Vietnam, di mana barang-barang dari Vietnam yang masuk ke AS akan dikenakan tarif 20%, sementara barang dari negara lain yang dikirim ke AS melalui Vietnam dikenakan tarif 40%.