Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak melalui aplikasi Generate Data (Genta), yang terintegrasi langsung dengan DJP Online. Genta berfungsi untuk memperoleh data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara elektronik, yang diolah dari sistem Coretax DJP.
Data yang tersedia adalah hasil pemrosesan dari Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengakses data terbaru mulai H+1 setelah pengajuan dan permohonan data dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.
Tujuan Pengembangan Aplikasi Genta:
- Memfasilitasi permohonan data faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21/26 secara daring.
- Memudahkan pengunduhan data faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21/26.
Jenis Dokumen Perpajakan yang Bisa Diperoleh:
- Faktur Pajak Keluaran
- Retur Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Masukan
- Retur Faktur Pajak Masukan
- Bukti Potong PPh Pasal 21
- Bukti Potong PPh Pasal 26
- Bukti Potong Bulanan
- Bukti Potong Formulir 1721-A1
- Bukti Potong Formulir 1721-A2
Wajib pajak dapat mengunduh data dengan memilih jenis dokumen, masa pajak, dan tahun pajak yang diperlukan. Permohonan ulang data yang sama dapat dilakukan setelah H+1 data terakhir tersedia.
Akses Aplikasi Genta
Akses aplikasi Genta hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online.
Panduan Penggunaan
Untuk memudahkan penggunaan, DJP menyediakan panduan yang berisi:
- Tata cara login ke aplikasi Genta
- Tata cara mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- Tata cara mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- Proses bisnis permintaan ulang data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Panduan dapat diunduh di https://genta.pajak.go.id/ pada bagian Petunjuk Pengisian. Pastikan Anda sudah login ke akun DJP Online sebelum mengunduh.