Jakarta – Nikita Mirzani kembali angkat bicara mengenai kasus dugaan ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan namanya dengan dokter Reza Gladys.
Artis kontroversial ini mengaku kaget sekaligus geli setelah diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi korban. Menurutnya, isi BAP tersebut cukup menggelitik.
"Sebagai terdakwa, saya diberi kesempatan membaca BAP saksi korban dan jujur saja, saya cukup terkejut, lucu," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Wanita berusia 39 tahun ini menegaskan bahwa semua fakta akan dibuktikan di pengadilan, sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Semuanya akan terungkap di persidangan nanti," imbuhnya.
Nikita kemudian menyinggung akar masalah yang menjeratnya, yang berkaitan dengan produk perawatan kulit. Ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih bijak dalam memilih produk skincare.
"Muka itu investasi, jangan mudah tergiur, apalagi hanya karena seseorang bergelar dokter. Gelar dokter itu bisa dibeli dengan mudah," ungkap Nikita.
Nikita Mirzani juga meminta publik untuk menunggu pembuktian di pengadilan, agar terlihat jelas siapa pihak yang sebenarnya merugikan.
"Siapa penjahat sebenarnya dan siapa yang merugikan masyarakat Indonesia akan terungkap di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan ancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga terjerat tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.