Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuk hadir dalam agenda mediasi terkait gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap dokter Reza Gladys. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur prosedur mediasi di pengadilan.
Hakim Ketua berharap dengan hadirnya langsung pihak-pihak yang bersengketa, akan tercipta ruang dialog yang konstruktif dan memungkinkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. "Dengan kehadiran para principal diharapkan tercipta perdamaian di antara para pihak," ujar Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa, 8 Juli 2025.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan untuk memberikan izin kepada Nikita Mirzani untuk mengikuti proses mediasi. "Maka kami majelis hakim memberikan izin pada terdakwa (Nikita Mirzani) untuk menghadiri mediasi pada hari Selasa, 8 Juli 2025 dimulai pada pukul 09.00-selesai," pungkas Hakim Ketua.
Nikita Mirzani menyambut baik keputusan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan. "Terima kasih bapak hakim mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," ungkap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini bermula dari peristiwa pada November 2024 lalu, ketika dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk mereview produk skincare miliknya dengan imbalan sebesar Rp 4 miliar.