Kementerian BUMN Ajukan Anggaran Rp604 Miliar untuk Tahun Depan: Ini Rincian Penggunaannya

Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan peran serta kebutuhan anggaran kementeriannya pasca pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di hadapan Komisi VI DPR RI.

Erick menjelaskan, landasan tugas Kementerian BUMN saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN menjalankan peran sebagai regulator, pengawas, serta pemegang saham Seri A dan Perum.

Sebagai regulator, Kementerian BUMN bertanggung jawab dalam menentukan arah strategis BUMN, menyusun peta jalan BUMN, melaksanakan penugasan pemerintah, serta melakukan restrukturisasi BUMN.

Dalam fungsi pengawasan, Kementerian BUMN bertugas mengawasi kinerja perusahaan BUMN yang berada di bawah Danantara, termasuk PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Garuda Indonesia.

Sebagai pemegang saham Seri A, Kementerian BUMN mengelola Perum, menyetujui dan mengusulkan agenda RUPS, menyusun kebijakan pedoman strategis BUMN, serta mengangkat direksi dan dewan komisaris.

Untuk menjalankan berbagai tugas tersebut, Kementerian BUMN mengajukan anggaran sebesar Rp604 miliar untuk tahun depan. Angka ini diajukan karena pagu indikatif dari Kementerian Keuangan hanya sebesar Rp150 miliar, yang dinilai hanya cukup untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional minimum.

Rincian penggunaan anggaran Rp604 miliar tersebut adalah sebagai berikut:

  • Rp111 miliar untuk keperluan kementerian sebagai regulator BUMN.
  • Rp118 miliar untuk keperluan pengawasan.
  • Rp101 miliar untuk keperluan sebagai pemegang saham Seri A dan perbaikan kinerja BUMN Perum.
  • Rp117 miliar untuk belanja pegawai.
  • Rp157 miliar untuk administrasi dan operasional.
Scroll to Top