Sisa Kuota Internet Hangus: DPR Mendesak Operator Lindungi Konsumen

Praktik kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir menjadi sorotan tajam di kalangan parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI mendesak seluruh operator telekomunikasi, termasuk Telkomsel, untuk menerapkan sistem akumulasi kuota. Langkah ini dianggap krusial dalam melindungi hak-hak konsumen.

Potensi Kerugian Konsumen Sangat Besar

Jika dihitung, potensi kerugian konsumen akibat kuota yang hangus sangatlah signifikan. Dengan rata-rata sisa kuota 20 GB per pengguna dan 137 juta pengguna gadget di Indonesia, kerugian yang terjadi bisa mencapai 2,7 miliar GB. Jumlah yang sangat besar, mengingat masyarakat telah membayar untuk kuota tersebut.

Akumulasi Kuota Sebagai Solusi

Solusi yang diajukan adalah agar operator mengizinkan sisa kuota terakumulasi ketika pelanggan melakukan isi ulang atau membeli paket baru. Dengan demikian, kuota yang sudah dibeli tidak terbuang sia-sia.

DPR Berkomitmen Melindungi Konsumen Digital

Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan konsumen digital, khususnya di sektor telekomunikasi. Sektor ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, menunjang berbagai aspek seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Operator telekomunikasi, terutama BUMN, diharapkan lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. Kementerian BUMN juga diharapkan mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada konsumen.

Perlindungan konsumen di sektor layanan data internet menjadi isu krusial dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan digital, seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada internet.

Scroll to Top