Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur.
"Pada prinsipnya, semua saksi diperlakukan sama. Saat ini, Ibu Khofifah sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi.
Budi menambahkan, selain pemeriksaan saksi, tim penyidik KPK juga aktif melakukan serangkaian kegiatan lain di Jawa Timur, termasuk penggeledahan dan penyitaan, sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Mari kita ikuti bersama prosesnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah tiba di lokasi pemeriksaan melalui pintu belakang Gedung Tribrata Polda Jatim, menghindari sorotan media. Namun, sejumlah aktivis anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim turut hadir untuk mendampingi Khofifah.
"MAKI Jawa Timur akan mendampingi Ibu Gubernur Jatim dalam memberikan keterangan kepada KPK," kata Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo.
Heru menyampaikan, berdasarkan komunikasinya dengan Khofifah, Gubernur Jatim tersebut siap memberikan keterangan dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
"Komunikasi pagi ini menunjukkan kesiapan beliau untuk hadir dan menjawab apa yang beliau ketahui," tuturnya.
Menurut Heru, dalam konteks hukum dana hibah ini, peran Khofifah terbatas pada pengesahan dan penandatanganan. Tanggung jawab yang lebih besar berada di tangan Tim Anggaran APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Saya yakin kecil kemungkinan Ibu Khofifah terseret sebagai tersangka," pungkasnya.