Kontroversi Pemotongan Gaji Shalat Jumat dan Dugaan Kesewenang-wenangan di UD Sentosa Seal

Kasus dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai pemotongan gaji karyawan yang menjalankan ibadah shalat Jumat. Menteri Agama menyatakan akan menindaklanjuti kasus yang terjadi di Surabaya ini.

Menurut pengakuan mantan karyawan, sejumlah rekan Muslim mereka dipotong gajinya sebesar Rp 10.000 setiap kali melaksanakan shalat Jumat. Pemotongan ini dilakukan jika waktu shalat Jumat melebihi waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan.

Tak hanya itu, perusahaan juga dituding melakukan berbagai tindakan merugikan lainnya. Karyawan dikenakan denda yang besar jika tidak masuk kerja, dengan potongan yang setara dengan upah kerja selama dua hari. Selain itu, gaji yang diterima di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dengan jam kerja yang tidak sesuai dan tanpa kompensasi lembur.

Lebih dari 50 karyawan dilaporkan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Sejak awal bekerja, karyawan diwajibkan menyerahkan ijazah dengan alasan aturan internal. Jika menolak, mereka harus memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta. Banyak mantan karyawan kini kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazah mereka ditahan.

Selain penahanan ijazah, beberapa mantan karyawan juga belum menerima pelunasan gaji mereka setelah mengundurkan diri. Kuasa hukum para mantan karyawan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.

Scroll to Top