Ahmad Dhani mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025. Laporan ini terkait dengan dugaan tindakan perundungan (bullying) yang dialami oleh putranya, SF, di media sosial.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius, termasuk eksploitasi anak dan kekerasan psikis, yang melanggar hukum positif Indonesia dan konvensi internasional.
Menurut Aldwin, seorang anak memiliki hak privasi untuk tidak dipublikasikan di media sosial. Namun, dalam kasus SF, identitas dan informasi pribadinya justru diumbar dan distigmatisasi terkait dengan perilaku orang tuanya.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak Ahmad Dhani berharap laporan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak Indonesia.
Al Ghazali, putra sulung Ahmad Dhani, turut hadir mendampingi dalam pelaporan ini dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi jika diperlukan. Aldwin mengungkapkan bahwa Al awalnya sangat marah dan ingin melaporkan sendiri kejadian ini, namun akhirnya diwakili oleh ayahnya sebagai orang tua.
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa perundungan ini berawal dari gosip dan fitnah yang tidak berdasar. Ia menyoroti bahwa psikolog yang bersangkutan hanya mengambil sumber dari berita gosip dan fitnah tanpa memverifikasi keabsahannya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela juga telah mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, 9 Juli. Laporan ke KPAI bertujuan untuk meminta perlindungan bagi SF sebagai anak di bawah umur.