Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Kembali Terancam Penahanan

Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali menghadapi proses hukum yang serius. Pengadilan di negara tersebut dilaporkan telah menyetujui penerbitan surat perintah penangkapan baru terhadap dirinya. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik khusus mengajukan permohonan penahanan ulang.

Sebelumnya, Yoon sempat dibebaskan dari penahanan pada bulan Maret lalu setelah pengadilan membatalkan penangkapannya dengan alasan bahwa ia dapat diadili tanpa harus ditahan.

Namun, Jaksa Korea Selatan tidak menyerah. Pada hari Minggu, 5 Juli, mereka kembali mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi tugas-tugas resmi. Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se-jin, akhirnya mengabulkan permohonan tersebut karena adanya kekhawatiran bahwa Yoon berpotensi menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.

"Kami telah memeriksa dan mengonfirmasi bahwa surat perintah tersebut telah diterbitkan," ungkap jaksa Park Ji-young, Kamis (10/7/2025).

Permintaan sebelumnya sempat ditolak karena pengadilan menilai Yoon telah menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dalam proses hukum. Namun, jaksa penasihat khusus mengajukan permintaan surat perintah baru dengan alasan bahwa penahanan Yoon dianggap penting untuk kelancaran investigasi.

Setelah surat perintah diterbitkan, Yoon langsung ditempatkan di sel isolasi. Di sana, ia dapat ditahan hingga 20 hari sementara jaksa mempersiapkan dakwaan resmi, termasuk potensi dakwaan tambahan. Jika Yoon didakwa secara resmi, ia berpotensi ditahan hingga enam bulan sambil menunggu putusan pengadilan.

Tim hukum Yoon sebelumnya telah mengkritik permintaan penahanan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak masuk akal. Mereka berpendapat bahwa Yoon telah lengser dan tidak lagi memiliki kekuasaan apapun yang dapat disalahgunakan.

Scroll to Top