Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh psikolog Lita Gading di Instagram, yang kemudian berkembang menjadi konflik serius hingga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berujung pada laporan polisi oleh Ahmad Dhani. Mari kita telusuri bagaimana kronologi kejadian ini.
Awal Mula: Video Lita Gading di Instagram
Lita Gading mengunggah video yang membahas hubungan masa lalu antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Dalam video tersebut, Lita menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami oleh anak Dhani dan Maia, SF, akibat konflik yang diungkap ke publik. Sebelumnya, Dhani mengunggah video di YouTube yang menyinggung nama Maia. Lita Gading menyentil Mulan Jameela dan menyarankan agar lebih berhati-hati menjaga nama baik sebagai orang tua dan pejabat publik.
Reaksi Netizen Memperkeruh Suasana
Video Lita Gading memicu perdebatan di media sosial. Sebagian netizen setuju dengan pendapat Lita, namun banyak juga yang menyerang balik. Beberapa akun bahkan diduga menyebarkan foto dan identitas SF dengan narasi negatif. Hal ini memicu kemarahan keluarga Dhani.
Langkah Awal: Aduan ke KPAI
Sebelum melapor ke polisi, Dhani dan Mulan Jameela mendatangi KPAI untuk mengadukan dugaan eksploitasi dan perundungan terhadap anak mereka. KPAI menyatakan akan menelaah aduan tersebut.
Reaksi Al Ghazali yang Emosional
Al Ghazali, anak Ahmad Dhani, menjadi yang pertama kali bereaksi keras terhadap situasi ini. Ia bahkan ingin langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, karena masih di bawah pengampuan, akhirnya Ahmad Dhani yang mengambil langkah hukum.
Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
Ahmad Dhani dan Al Ghazali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini. Al Ghazali terlihat bergegas memasuki ruang SPKT, diikuti oleh Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya.
Isi Laporan Polisi
Laporan polisi yang diajukan oleh Ahmad Dhani didasarkan pada dua hal:
- Dugaan eksploitasi anak di bawah umur (SA)
- Penyebaran konten elektronik melanggar UU ITE
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tanggapan Santai Lita Gading
Lita Gading, yang saat itu sedang berada di Eropa, menyatakan tidak takut dengan laporan polisi tersebut. Ia berpendapat bahwa video yang diunggahnya adalah bagian dari edukasi psikologi dan bukan bentuk perundungan.
Kemungkinan Muncul Nama-Nama Lain
Ahmad Dhani mengisyaratkan bahwa akan ada nama-nama lain yang dilaporkan. Ia mengaku mendapatkan informasi dari beberapa rekan publik figur mengenai akun-akun yang perlu dilaporkan.
Sindiran untuk Netizen yang "Pansos"
Ahmad Dhani juga menyindir netizen yang dianggap hanya mencari popularitas (pansos) di tengah drama ini. Ia menuduh mereka hanya ingin viral dan mendapatkan banyak "likes".