Dr. Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Ia menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Saya tidak merasa melakukan provokasi atau ujaran kebencian. Semua yang saya lakukan masih dalam ranah akademis," tegas Dr. Tifa saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai pihak terlapor, Dr. Tifa bersikeras ingin melihat langsung ijazah asli Jokowi. Menurutnya, keaslian ijazah menjadi inti dari permasalahan ini.
"Asal usul ijazah tersebut perlu ditelusuri. Saya sebagai terlapor berhak untuk melihatnya secara langsung. Dengan begitu, diskusi akan menjadi lebih jelas," jelasnya.
Dr. Tifa tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang dibawanya saat pemeriksaan. Namun, ia berharap penyidik dapat menunjukkan ijazah Jokowi agar proses klarifikasi berjalan transparan.
"Klarifikasi akan lebih terarah jika kita memiliki dokumen yang jelas. Saya berharap pihak kepolisian dapat menghadirkan ijazah tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sedang dalam penanganan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan data pembanding. Penyelidikan di Bareskrim kemudian dihentikan, namun pihak pelapor meminta dilakukannya gelar perkara khusus.