Dokter Tifa Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tifa menyatakan bahwa ia dipanggil sebagai saksi terlapor oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku ingin mengetahui secara rinci materi yang membuatnya menjadi terlapor.

"Saya ingin tahu apa sebenarnya yang menjadi dasar saya dianggap terlapor," ujarnya kepada awak media.

Tifa juga menekankan pentingnya melihat langsung ijazah Jokowi untuk memperjelas permasalahan. Menurutnya, jati diri ijazah tersebut belum terungkap secara pasti.

"Saya punya hak untuk melihat ijazah tersebut. Dengan begitu, diskusi akan lebih terarah dan jelas," imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan provokasi atau menyebarkan ujaran kebencian terkait isu ini. Tifa mengklaim semua pernyataannya berada dalam ranah ilmiah.

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salah satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, Jokowi menduga adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi tautan video YouTube dan konten media sosial, serta fotokopi ijazah.

Selain Tifa, sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan, termasuk Roy Suryo, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, dan Kompol Syarif Fitriansyah.

Scroll to Top