Kasus dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap mantan karyawannya mencuat ke permukaan. Beberapa mantan karyawan mengungkapkan pengalaman pahit mereka terkait penahanan ijazah dan pemotongan gaji.
Menurut pengakuan mantan karyawan, ijazah mereka ditahan sejak hari kedua bekerja atau diharuskan membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika tidak menitipkan ijazah. Diperkirakan, ada lebih dari 50 karyawan yang mengalami nasib serupa.
Selain penahanan ijazah, keluhan lain datang terkait pemotongan gaji bagi karyawan yang menjalankan ibadah salat Jumat. Seorang mantan karyawan mengungkapkan bahwa rekannya yang Muslim mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali melaksanakan salat Jumat. Praktik ini juga dikonfirmasi oleh video unggahan di akun Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang menampilkan keluhan serupa dari mantan karyawan lain.
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini. Kepala Biro Humas Kemnaker menyatakan bahwa penahanan ijazah karyawan adalah praktik yang tidak dibenarkan. Ia menyarankan pekerja untuk teliti dalam menyepakati perjanjian kerja agar tidak terjebak dalam ketentuan yang merugikan.
Terkait pemotongan gaji saat salat Jumat, Kemnaker menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan dan hak asasi manusia dalam beribadah. Kemnaker menghimbau perusahaan untuk tidak melakukan pemotongan gaji karena ibadah dan meminta pekerja yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Disnaker Daerah atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga menegaskan bahwa laporan terkait kasus ini dapat disampaikan kepada pihak berwajib karena berpotensi masuk kategori pidana. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan berkaitan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak pekerja dan kebebasan bekerja. Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dapat dianggap sebagai pembatasan hak pekerja yang bertentangan dengan asas kebebasan bekerja. Sementara itu, pemotongan gaji karyawan karena ibadah dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja karena waktu istirahat dan ibadah pada hari Jumat wajib diberikan.