dr. Tifa baru saja menyelesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 1 jam 20 menit, dr. Tifa mengaku dicecar dengan 68 pertanyaan.
Namun, seperti halnya Roy Suryo, dr. Tifa enggan menjawab pertanyaan penyidik karena ijazah Jokowi tidak diperlihatkan selama pemeriksaan. Ia beralasan bahwa seluruh pertanyaan berkaitan dengan polemik ijazah yang telah berlangsung selama 10 tahun. Menurutnya, percuma menjawab pertanyaan jika ijazah yang menjadi pokok persoalan tidak dihadirkan.
dr. Tifa, yang mengaku sebagai peneliti, merasa berhak untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi sebagai seorang pejabat publik. Ia mengaku kecewa karena ijazah tersebut tidak diperlihatkan selama pemeriksaan. Ia menyatakan kesiapannya untuk diperiksa berjam-jam demi mengungkap kebenaran, namun mempertanyakan arti dari menjawab 68 pertanyaan tanpa kehadiran objek utama, yaitu ijazah.
Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti.
Kasus serupa juga pernah bergulir di Bareskrim Polri, yang kemudian dihentikan setelah penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan pembanding. Meski demikian, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta agar digelar perkara khusus.