Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos Diblokir Akibat Judi Online dan Dugaan Pendanaan Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan bahkan diduga terkait dengan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan segera setelah verifikasi data. Prioritas utama adalah memastikan dana bansos tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

Proses verifikasi terhadap ratusan ribu data penerima bansos ini masih terus berlangsung. Sejumlah penerima bansos yang sebelumnya terindikasi melakukan penyimpangan dilaporkan telah datang ke bank untuk mengklarifikasi status rekening mereka. Beberapa rekening yang memenuhi syarat pun telah dibuka kembali.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai hampir Rp 1 triliun. Analisis ini dilakukan terhadap data penerima bansos dari satu bank.

PPATK menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang juga terlibat dalam aktivitas judi online, tindak pidana korupsi, hingga dugaan pendanaan terorisme.

Scroll to Top