Polemik Royalti Musik: Ajakan Duduk Bersama Hindari Kehancuran Industri

Polemik royalti dan Undang-Undang Hak Cipta terus bergulir, memunculkan berbagai pandangan. Cholil Mahmud, dari Federasi Serikat Musisi Indonesia, menyerukan pentingnya dialog antara seluruh pemangku kepentingan industri musik untuk meredakan ketakutan yang melanda. Ketakutan ini meliputi penyanyi yang khawatir saat membawakan lagu, serta pencipta lagu yang dilanda trust issue.

Cholil mengakui keluhan para komposer tentang sistem regulasi dan pengumpulan royalti yang belum optimal. Ketidakpercayaan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi isu krusial yang belum teratasi.

"Idealnya, penyelenggara acara membayar royalti ke LMK, yang kemudian menyalurkannya ke pencipta lagu. Namun, seringkali pencipta lagu tidak menerima haknya," ungkap Cholil. Ia menyoroti masalah transparansi dan distribusi di tubuh LMK, serta celah dalam Undang-Undang yang ada.

Akibatnya, banyak penyanyi enggan membawakan karya komposer yang vokal terhadap isu ini. Kerugian tidak hanya dirasakan pencipta lagu, tetapi juga penyanyi dan masyarakat. Cholil khawatir situasi ini dapat memicu kehancuran bersama bagi industri musik.

"Penyanyi jadi takut menyanyi. Jika ini terjadi, bukan hanya musisi yang rugi, pencipta lagu juga merugi. Masyarakat pun dirugikan karena akses hiburan menjadi terbatas akibat ketakutan di antara musisi," jelasnya.

Kasus hukum yang menyeret Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta, semakin memperburuk kekhawatiran. Proses menuntut ganti rugi dan pengembalian hak cipta dikhawatirkan mengubah pemahaman masyarakat tentang hak cipta.

Cholil menekankan pentingnya mencari solusi yang tidak menimbulkan ketakutan. "Duduk bersama adalah cara terbaik untuk mencari solusi yang sesuai, menghindari saling serang dan upaya hukum yang berlebihan. Upaya hukum yang dilakukan musisi adalah bentuk pembelaan diri karena merasa terdesak dan takut dituntut," pungkas Cholil. Ia juga khawatir, jika tuntutan terhadap Agnez Mo berhasil, hal ini dapat memicu tindakan serupa dari pihak lain dengan motif mendapatkan keuntungan finansial.

Scroll to Top