Fariz RM Berharap Rehabilitasi, Sidang Kasus Narkoba Hadirkan Mantan Kepala BNN

Musisi senior Fariz RM kembali menghadapi persidangan lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar.

Setelah sidang, Fariz RM tidak memberikan banyak komentar. Ia berencana menyampaikan pembelaannya pada saat pledoi nanti. Saat ini, ia mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Sekarang masih proses, saya percaya pada proses hukum," ujar Fariz RM.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang terus diberikan berbagai pihak, termasuk media, masyarakat, dan keluarganya.

Pengacara Fariz, Deolipa Yumara, menekankan bahwa kliennya sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya. "Dia ingin direhabilitasi, karena memang belum sembuh, kalau belum sembuh maunya ya disembuhkan," kata Deolipa Yumara.

Anang Iskandar, sebagai saksi ahli, menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah solusi wajib jika terdakwa terbukti sebagai pecandu narkotika. "Jika hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan pecandu, hakim wajib memutuskan rehabilitasi," tegas Anang Iskandar.

Ia menambahkan, pemulihan pecandu bukanlah proses instan, namun sangat mungkin berhasil jika dilakukan secara komprehensif. "Pecandu narkotika bisa kambuh, bisa sembuh sekali, bisa lebih. Tergantung proses rehabilitasi. Jika rehabilitasinya tuntas, yang bersangkutan bisa pulih total."

Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan sabu dan ganja yang diduga miliknya.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan tersebut terkait dugaan peredaran, kepemilikan, dan penyimpanan narkotika tanpa izin.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun.

Scroll to Top