Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian gelar perkara.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam kasus ini. "Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya pada Jumat (11/7/2025).

Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani enam laporan terkait isu ijazah palsu ini. Salah satunya adalah laporan yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan nama-nama seperti Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Saat ini, mereka masih berstatus terlapor.

Selain laporan dari Jokowi, terdapat lima laporan lain yang dilimpahkan dari tingkat polres. Tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan terkait dugaan penghasutan. Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut dan pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Meskipun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan yang dicabut tersebut untuk memastikan kepastian hukum.

Scroll to Top