Tunjangan PNS Jakarta Terancam Dipotong Jika Terlambat Mengantar Anak Sekolah

Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak di hari pertama sekolah akan menghadapi konsekuensi pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Pernyataan ini disampaikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru pada hari Senin (14/7), yang merupakan hari pertama masuk sekolah bagi para pelajar di Jakarta setelah menikmati masa liburan.

Walaupun demikian, detail mengenai besaran potongan tukin yang akan diterapkan bagi PNS yang terlambat belum diungkapkan secara rinci.

Sesuai dengan Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026, pembukaan tahun ajaran baru serta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru SD, SMP, dan SMA akan dilaksanakan serentak pada 14 Juli 2025, setelah libur semester genap yang berlangsung dari 28 Juni hingga 12 Juli 2025.

Scroll to Top