Satgas Pangan Polri Bergerak Cepat Usut Kecurangan Beras, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun!

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan kecurangan pada produk beras yang beredar di pasaran. Satgas Pangan Polri langsung terjun tangan memeriksa para produsen yang diduga melakukan pelanggaran mutu, setelah Menteri Pertanian mengungkap potensi kerugian masyarakat yang fantastis, mencapai Rp99 triliun.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Wakasatgas Pangan Bareskrim Polri, menyatakan bahwa harga beras medium nasional masih terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian mutu dan berat pada kemasan beras yang dijual.

"Saat ini harga beras medium nasional masih lebih tinggi dari HET, dan terjadi peningkatan. Dari temuan Kementerian Pertanian, ditemukan ketidaksesuaian mutu pada 212 merek beras premium dan medium yang diperiksa di 13 laboratorium di 10 provinsi. Beras tersebut dijual di atas HET dan beratnya pun tidak sesuai," ujar Zain dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri.

Satgas Pangan Polri telah menerima laporan resmi dari Kementerian Pertanian pada 10 Juni 2025, dan langsung mengambil langkah-langkah konkret. Instruksi telah diberikan kepada seluruh jajaran Satgas untuk melakukan pengecekan dan pendataan langsung terhadap para pelaku usaha, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Selain itu, pengambilan sampel beras dari gudang dan pengecer juga dilakukan untuk diperiksa kembali di laboratorium Kementan.

Sebanyak tujuh perusahaan besar yang diduga memproduksi beras medium dan premium bermasalah telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hingga saat ini, lima perusahaan telah menjalani pemeriksaan.

Waspada Potensi Kelangkaan

Meskipun penyelidikan sedang berlangsung, Satgas Pangan tetap mengedepankan kehati-hatian agar proses ini tidak mengganggu distribusi beras di pasar. "Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian agar perusahaan yang diperiksa tidak menahan distribusi beras medium maupun premium, sehingga tidak terjadi kelangkaan di masyarakat," jelas Zain.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan dan pelabelan beras secara menipu ini dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp99 triliun per tahun. "Selisih harga per kilogram bisa mencapai Rp2.000-3.000. Ini sangat merugikan masyarakat Indonesia, kurang lebih Rp99 triliun," kata Amran.

Amran menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor pangan, agar daya beli masyarakat meningkat dan petani sejahtera. "Saudara kita yang berada di bawah garis kemiskinan harus kita pedulikan. Bapak Presiden tegas meminta pemberantasan korupsi dan mafia di sektor pangan," tegasnya.

Scroll to Top