Jakarta – Aktor sinetron Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Ia ditahan di Lapas Pemuda Kelas II terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang terkandung dalam rokok elektrik (vape).
Penahanan Ijonk dilakukan pada Senin (14 Juli 2025). Dengan mengenakan jaket, topi, dan masker hitam, Ijonk dibawa ke lapas menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Meskipun terlihat sehat, Ijonk memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar terkait penahanannya.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah orang oleh Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di awal tahun. Mereka diduga menyelundupkan vape yang mengandung etomidate, sebuah obat keras. Awalnya, Ijonk berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun, pada bulan Mei, status Ijonk ditingkatkan menjadi tersangka dan ia ditangkap di Jakarta Selatan pada 4 Mei 2025. Pihak kepolisian menduga Ijonk memiliki peran aktif dalam kasus ini, yaitu mengawasi dan mengontrol masuknya zat berbahaya tersebut ke Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa penahanan Ijonk telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tidak memerlukan pemeriksaan medis lanjutan karena berkas kesehatannya sudah lengkap. Kondisi Ijonk juga dinilai stabil untuk menjalani masa penahanan, meskipun masih terdapat memar bekas operasi.
Sebelumnya, Ijonk tidak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan, mengingat kondisinya yang masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun dilakukan. Kini, Ijonk akan menghadapi proses persidangan yang akan menentukan nasibnya dalam kasus ini.