Jakarta – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, terlihat murung saat memasuki Lapas Pemuda Tangerang pada Senin, 14 Juli 2025. Penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan obat keras yang ditemukan dalam rokok elektrik.
Setibanya di lapas, Ijonk tampak bungkam dan hanya menundukkan kepala. Ia berusaha menyembunyikan wajahnya dengan mengenakan jaket, topi, dan masker serba hitam.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga individu yang bukan berasal dari kalangan selebriti. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat obat keras. Setelah melalui proses investigasi, pihak kepolisian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Awalnya, penahanan Ijonk sempat ditangguhkan karena alasan kemanusiaan, mengingat kondisinya yang sedang dalam masa pemulihan pasca operasi. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun tidak dapat dihindari. Kini, sang aktor harus menunggu proses persidangan untuk menentukan nasibnya dalam kasus yang menjeratnya.