Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg menuai tanggapan positif dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, yang menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut. Menurutnya, pengaturan penggunaan sound horeg memang diperlukan mengingat potensi gangguan yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Anwar Abbas menekankan pentingnya aturan dalam kehidupan bermasyarakat demi mencegah keributan dan menjaga ketertiban. Apabila penggunaan sound horeg memicu masalah, seperti kerusakan lingkungan, bangunan, atau bahkan membahayakan kesehatan pendengaran dan jantung, maka tindakan pencegahan menjadi krusial.
Meski demikian, Anwar Abbas juga menyoroti perlunya kajian mendalam terkait penggunaan sound horeg. Ia mengusulkan pelibatan para ahli untuk membahas dampak positif dan negatifnya secara komprehensif.
"Diperbolehkan atau tidaknya penggunaan sound horeg sangat bergantung pada dampaknya. Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang," tegasnya.
Namun, jika sound horeg mampu menciptakan manfaat yang lebih besar dibandingkan mudaratnya, maka penggunaannya dapat dipertimbangkan dengan catatan adanya upaya maksimal dari pemerintah dan masyarakat untuk meminimalisir dampak negatifnya. Untuk mengukur maslahat dan mafsadat secara akurat, serta mencari solusi terbaik, keterlibatan para ahli sangat disarankan.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah resmi mengharamkan sound horeg karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 secara spesifik melarang penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melampaui batas wajar, yang dapat mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, atau barang milik orang lain. Selain itu, fatwa tersebut juga mengharamkan pemutaran musik yang diiringi joget pria dan wanita dengan membuka aurat serta kemungkaran lainnya, baik di tempat tertentu maupun saat berkeliling permukiman warga.