KPK Bantah Pembelaan Hasto Kristiyanto, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah seluruh pembelaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, serta upaya menghalangi penyidikan. Penolakan ini disampaikan dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bantahan KPK terhadap Pembelaan Hasto:

  1. Keyakinan Jaksa tentang Sosok ‘Bapak’: KPK meyakini bahwa sosok ‘Bapak’ yang menginstruksikan Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi saat operasi tangkap tangan (OTT) adalah Hasto Kristiyanto. Replik jaksa menyatakan bahwa pembelaan Hasto yang menyebut penyebutan ‘Bapak’ tidak dapat diasosiasikan hanya kepadanya, harus diabaikan. Menurut jaksa, konteks kejadian menunjukkan bahwa Harun Masiku dan petugas keamanan DPP PDIP, Nurhasan, memahami dengan baik siapa ‘Bapak’ yang dimaksud.

  2. Ponsel Sri Rejeki Hastomo Tidak Ditemukan: KPK membantah klaim Hasto bahwa ponsel milik stafnya, Kusnadi, tidak ditenggelamkan dan telah disita sebagai barang bukti. Jaksa menjelaskan bahwa ponsel yang disita adalah iPhone 11 atas nama Gara Baskara. Penyidik KPK tidak berhasil menemukan ponsel dengan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang diyakini sebagai nama lain dari Hasto. Jaksa juga menyoroti bahwa Hasto tidak mengakui kepemilikan nomor Sri Rejeki 3.0.

  3. Tuntutan Tetap 7 Tahun Penjara: KPK tetap pada tuntutan awal, yaitu hukuman 7 tahun penjara bagi Hasto Kristiyanto. Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan Hasto. KPK meyakini bahwa Hasto terlibat dalam kerjasama suap PAW anggota DPR bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku, dengan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap. KPK juga meyakini bahwa Hasto terbukti melakukan upaya menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Jaksa menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto didasarkan pada bukti baru yang mengungkap dugaan keterlibatannya dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

Scroll to Top