Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan pajak dengan menyasar pelaku usaha yang menjual mobil dan motor melalui platform e-commerce.
Penegasan ini berarti penjualan kendaraan bermotor melalui marketplace seperti Shopee dan Tokopedia akan dikenakan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang membahas penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, pungutan pajak ini akan berlaku bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Atas penjualan mobil dan motor melalui marketplace, dealer akan dikenakan pungutan 0,5 persen, yang akan berfungsi sebagai kredit pajak.
Namun, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari pungutan PMSE. Syaratnya, pedagang tersebut harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet tahunannya tidak melebihi angka tersebut.
Secara garis besar, PMK ini menetapkan tiga kategori pungutan PPh. Pertama, omzet Rp0-Rp500 juta tidak dikenakan pungutan. Kedua, omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final 0,5 persen. Ketiga, omzet di atas Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh final progresif.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan skema pemungutan dan penyetoran pajak yang sudah ada.