Kebijakan Baru AS: Deportasi Kilat ke Negara Ketiga dengan Pemberitahuan Singkat

Pemerintahan Donald Trump menerapkan kebijakan kontroversial yang memungkinkan otoritas imigrasi AS mendeportasi imigran ke negara ketiga, bukan negara asal mereka, hanya dengan pemberitahuan enam jam sebelumnya.

Kebijakan yang tertuang dalam memo Direktur Pelaksana ICE tertanggal 9 Juli ini, menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya deportasi yang dipercepat. Sebelumnya, ICE biasanya membutuhkan waktu minimal 24 jam setelah pemberitahuan untuk mendeportasi seseorang ke negara ketiga.

Namun, dengan aturan baru ini, deportasi dapat dilakukan hanya dengan pemberitahuan enam jam "dalam keadaan mendesak", asalkan imigran tersebut telah memiliki kesempatan untuk berbicara dengan pengacara. Memo tersebut juga menyatakan bahwa imigran dapat dikirim ke negara-negara yang telah berjanji untuk tidak melakukan penganiayaan atau penyiksaan, tanpa prosedur lebih lanjut.

Kebijakan ini mengindikasikan kemampuan pemerintah Trump untuk mengirim imigran ke berbagai negara di seluruh dunia dengan lebih cepat. Keputusan Mahkamah Agung AS sebelumnya telah mencabut pembatasan terhadap deportasi semacam itu tanpa pemeriksaan, meskipun ada kekhawatiran tentang potensi penganiayaan di negara tujuan.

Setelah keputusan pengadilan tinggi, pemerintah Trump telah mendeportasi sejumlah imigran dari berbagai negara ke Sudan Selatan. Selain itu, pemerintah juga telah mendesak para pejabat dari lima negara Afrika untuk menerima orang-orang yang dideportasi dari tempat lain.

Pemerintah Trump berpendapat bahwa deportasi ke negara ketiga membantu mempercepat pemindahan imigran yang seharusnya tidak berada di AS, termasuk mereka yang memiliki catatan kriminal.

Namun, para pembela hak-hak imigran mengkritik kebijakan ini sebagai tindakan berbahaya dan kejam, karena orang-orang dapat dikirim ke negara-negara di mana mereka menghadapi kekerasan, tidak memiliki ikatan apapun, dan tidak dapat berbicara bahasa lokal.

Scroll to Top