Kejagung Dalami Keterlibatan Gojek dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, dengan memeriksa sejumlah tokoh penting.

Salah satu yang diperiksa adalah Melissa Siska Juminto, pemegang saham PT Gojek Indonesia. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, pada Senin (14/7). Kejagung meyakini pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Selain petinggi Gojek, penyidik juga memeriksa Senior Division Manager PT Datascript dengan inisial FHK. Kejagung kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didampingi tim kuasa hukumnya.

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik menemukan indikasi adanya pengarahan khusus untuk membuat kajian pengadaan laptop dengan basis sistem Chrome, meskipun hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran.

Kejagung juga telah menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7) dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik seperti flashdisk. Barang bukti ini diyakini dapat memberikan informasi penting untuk memperkuat proses penyidikan.

Pihak GoTo menyatakan siap bekerja sama dan mengikuti arahan dari pihak berwenang, serta selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.

Scroll to Top