Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), disebut memiliki peran dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan NAM memberikan arahan kepada bawahannya terkait proyek tersebut.
Menurut keterangan Kejagung, rencana pengadaan Chromebook muncul setelah Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Staf Khusus Nadiem, Juris Tan (JS), telah membahas rencana digitalisasi pendidikan bersama Nadiem sejak akhir 2019. Diskusi intensif berlanjut dengan pembentukan tim inti yang membahas implementasi program digitalisasi di Kemendikbudristek.
Nadiem bahkan disebut menemui perwakilan Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook. Selanjutnya, Nadiem menginstruksikan Juris untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, termasuk potensi investasi bersama dari Google untuk Kemendikbudristek.
Dalam rapat daring pada Mei 2020, Nadiem secara langsung memerintahkan pelaksanaan pengadaan program Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chromebook. Perintah ini disampaikan kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Konsultan Perorangan Ibrahim Arief (IBAM), Stafsus Juris, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP Mulyatsyah (MUL).
Ibrahim Arief sempat menolak menandatangani kajian teknis karena belum mencantumkan Chromebook OS. Akhirnya, dibuat kajian teknis kedua yang memasukkan Chromebook sesuai arahan Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak dua kali.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT/JS), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.