Hotman Paris Ungkap Lampu Hijau Jaksa Agung Soal Impor Gula di Era Tom Lembong

Pengacara Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris, menyatakan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan kliennya telah disetujui oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pada tahun 2017.

Hotman menjelaskan bahwa impor gula yang dilakukan kliennya serupa dengan yang dilakukan perusahaan lain yang mengantongi izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong.

"Menurut Jaksa Agung saat itu, semua diizinkan, dianggap sah," ungkap Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Persetujuan tersebut, lanjut Hotman, diberikan Jaksa Agung dan Jamdatun setelah Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita, meminta pendapat hukum terkait impor gula.

Enggar, yang menggantikan Tom Lembong sebagai Mendag, melanjutkan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan pendapat hukum tersebut, Hotman berpendapat Tom Lembong seharusnya dibebaskan dari jerat hukum.

"Ya, secara hukum seharusnya bebas, dong," tegas Hotman.

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya pengusaha gula swasta.

Jaksa kemudian menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. Mereka beranggapan kasus ini bermuatan politis karena perbedaan pandangan politik pada Pilpres 2024. Selain itu, mereka mengklaim bahwa keterangan para saksi di persidangan justru meringankan posisi Tom Lembong.

Sementara itu, kasus yang menjerat klien Hotman dan para pengusaha gula saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pembuktian.

Scroll to Top