Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek: Empat Tersangka Ditetapkan

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah ditemukannya bukti yang memadai. Tiga dari empat tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih berada di luar negeri.

Keempat tersangka yang terlibat adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.

  2. Mulyatsyah (MUL), yang merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.

  3. Jurist Tan (JT/JS), seorang staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.

  4. Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan perorangan yang terlibat dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini ditahan di rutan. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan jantung kronis yang dialaminya. Jurist Tan belum dapat ditahan karena keberadaannya di luar negeri.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Dugaan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,9 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Scroll to Top