Jonathan Frizzy alias Ijonk Resmi Ditahan Terkait Kasus Vape Ilegal

Aktor sinetron Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, kini mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Penahanan ini dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025, setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik atau vape.

Ijonk tiba dengan mobil tahanan kejaksaan dan tampak tidak dalam kondisi prima. Dengan mengenakan jaket, topi, dan masker serba hitam, ia memilih untuk diam dan menghindari pertanyaan wartawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, memastikan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan Ijonk telah diperiksa secara menyeluruh. Meskipun demikian, Made mengakui bahwa Ijonk masih dalam tahap pemulihan pasca operasi ambeien.

Kronologi Kasus Hingga Penahanan

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang kedapatan memiliki vape berisi zat obat keras. Dalam proses penyidikan, nama Jonathan Frizzy ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Kesehatan.

Awalnya, Ijonk tidak langsung ditahan karena pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisinya yang masih dalam pemulihan. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kejaksaan memutuskan untuk menahan Ijonk.

Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan bahwa kliennya telah ditahan sejak 11 Juli saat P21 tahap dua. Barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan, kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang.

Kondisi Kesehatan dan Upaya Hukum

Meskipun kesehatannya belum sepenuhnya stabil, Ijonk disebut kooperatif dalam menjalani proses hukum. Lamgok juga membenarkan bahwa Ijonk sempat mengalami pendarahan dan harus diperiksa di RS Siloam.

Mengenai isu kanker yang beredar, pihak kejaksaan menyatakan bahwa belum ada temuan pasti, namun ada indikasi awal yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan keterangan dari RSUD Kota Tangerang.

Penempatan dan Kondisi di Lapas

Di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Ijonk menjalani masa isolasi selama dua minggu sesuai prosedur standar untuk tahanan baru, sebelum dipindahkan ke blok tahanan. Kepala Lapas, Yogi Suhara, memastikan bahwa Ijonk telah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter lapas dan secara umum dalam keadaan sehat.

Yogi juga mengakui bahwa Ijonk tampak terpukul dengan situasi ini. Saat ini, Ijonk ditempatkan di kamar khusus tahanan baru selama masa pengenalan lingkungan, yang dapat diisi oleh 15-20 orang tergantung kebutuhan.

Pihak lapas memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Ijonk, meskipun ia masih mengalami kesulitan duduk akibat kondisi fisiknya pasca operasi. Jika diperlukan, pihak lapas siap melakukan second opinion atau merujuk ke RSUD setempat.

Penangguhan Penahanan dan Respons Keluarga

Kuasa hukum Ijonk telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak kejaksaan masih mempertimbangkan permohonan ini dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap kesehatan Ijonk.

Menurut Lamgok, Ijonk sangat terguncang secara mental, namun berusaha tegar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Scroll to Top